Solo, Sonora.ID - Kini Penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak hanya menjangkit hewan sapi dan kambing.
Seperti di daerah Karanganyar Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga menyerang hewan ternak babi yang tertular virus tersebut.
Kepala Bidang Peternakan Dispertan PP Karanganyar Heri Sulistyo mengungkapkan pihaknya telah melacak kandang-kandang babi di wilayah Desa Sroyo, Jaten.
Ia juga mendapatkan informasi terkait ada hewan ternak babi yang terkena Penyakit mulut dan kuku (PMK) dari masyarakat.
Baca Juga: Sukses di APG 2022, Atlet Badminton Asal Matesih Karanganyar Disambut Bak Artis
"Kami mendapatkan informasi di sana ada babi ternak yang terkena PMK, setelah kami cek, kami belum menemukan suspek," kata Heri Sulistyo.
Heri mengatakan penyakit mulut dan kuku (PMK ) tak hanya menjangkiti sapi, namun juga bisa menular ke ternak lain seperti babi, kambing, domba, kuda dan kerbau, pengobatan ke ternak berpenyakit kuku dan mulut perlu dilakukan secara benar
Heri juga juga mengatakan dan meminta agar para peternak babi jujur perihal kondisi ternak-ternaknya,jangan sampai merebak,karena PMK ini dapat dicegah dan ternak bisa diobati
Menurutnya, langkah efektif untuk pencegahan dengan mengkarantina suspek harus dilakukan sejak dini agar virus tidak menyebar.
Dia mengamati di sana ada aktivitas peternak babi memandikannya di aliran anak sungai Bengawan Solo di wilayah hilir sungai.
Baca Juga: Akibat Jadi Pengurus Parpol, Kades Malah Dapat Teguran Dari Pemkab Karanganyar
Menurutnya, aktivitas itu berisiko memperluas penyebaran virus.
Ia juga memberi himbauan supaya jangan memandikan babi di sungai, karena virus PMK juga bisa terbawa alirannya lalu mengenai ternak di hilir.
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar, Martadi saat dimintai keterangan perihal penularan PMK ke babi memastikan tak ada pasar tradisional menjual daging bagi di wilayahnya.
"Ternak babi di Karanganyar malah tidak dijual bebas di Karanganyar, tapi itu pesanan beberapa daerah luar kota," terangnya.
Baca Juga: KPP Karanganyar Inisiasi Kegiatan Lelang Barang Sitaan Pajak