Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Y mengaku mengumpulkan kayu dari warga local dengan harga Rp 35 ribu/batang, untuk kemudian dijual di Kawasan Alalak dengan harga Rp 70 ribu/batang.
“Ini yang kedua kalinya,” aku M.
Ia mengaku berani menjual kayu tanpa dokumen resmi ini dengan alasan telah mengantongi surat keterangan dari lurah.
“(Surat) dari lurah saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Tangguh PLN, ATR/BPN, dan KPK Guna Amankan 399 Aset PLN di Kalteng