Tak Kantongi Dokumen Resmi, Puluhan Kubik Kayu Asal Kalteng Diamankan Dit Polair Polda Kalsel

12 Agustus 2022 10:00 WIB
kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan Polda Kalsel
kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan Polda Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dit Polair, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan berupa 394 batang kayu bulan jenis rimba campuran, beserta 2 buah kapal Bernama KM.

Berkat Usaha dan KM Berkat Setia dengan tersangka berinisial M dan Y, warga Berambai Batola dan Alalak Banjarmasin.

“Tersangka mengangkut puluhan kubik kayu bulat dari Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dijual di wilayah Alalak Banjarmasin,” ungkap Plt. Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kalsel, Kompol Budi Prasetyo, saat menggelar konfrensi pers di Dit Polair Polda Kalsel, pada Kamis (11/08).

Baca Juga: Daftar 20 Kota Terpanas di Indonesia Berdasarkan Data BMKG, Nomor 1 Ada di Kalteng!

Dijelankan Budi, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.

“Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, penyelundupan kayu bulat yang tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan itu berhasil diungkap,” bebernya.

Akibat Tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 36,6 juta.

“Tersangka dikenakan pasal 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 Milyar,” tutur Budi.

Baca Juga: PLN UIP KLB Bangun Gardu Induk dan SUTT Di Kalbar dan Kalteng

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Y mengaku mengumpulkan kayu dari warga local dengan harga Rp 35 ribu/batang, untuk kemudian dijual di Kawasan Alalak dengan harga Rp 70 ribu/batang.

“Ini yang kedua kalinya,” aku M.

Ia mengaku berani menjual kayu tanpa dokumen resmi ini dengan alasan telah mengantongi surat keterangan dari lurah.

“(Surat) dari lurah saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Kolaborasi Tangguh PLN, ATR/BPN, dan KPK Guna Amankan 399 Aset PLN di Kalteng

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm