Waspada Begal Rekening! Simak Himbauan OJK Riau Berikut Ini

12 Agustus 2022 10:15 WIB
Ilustrasi begal rekening
Ilustrasi begal rekening ( Rilis OJK Riau)

Sonora.ID - Perkembangan teknologi informasi yang pesat terutama pada sektor keuangan menciptakan kemudahan akses bagi masyarakat untuk bertransaksi keuangan kapanpun secara online. 

Namun semakin mudahnya akses transaksi keuangan tersebut terdapat risiko yang semakin besar terhadap keamanan transaksi keuangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Yang mana, oknum tersebut memanfaatkan kelemahan teknologi dan pengguna fasilitas transaksi keuangan online untuk mencuri dana di rekening masyarakat atau sering disebut praktik begal rekening. 

Baca Juga: Khususnya Pasar Modal, OJK dan SRO Berkomitmen Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Social engineering atau soceng merupakan modus penipuan yang sering dilakukan dalam begal rekening yaitu dengan memanipulasi seseorang dengan memanfaatkan kesalahan mereka untuk memberikan data atau informasi yang bersifat rahasia. 

Belakangan ini modus soceng yang sering terjadi di tengah masyarakat yaitu adanya pemberitahuan informasi perubahan tarif transfer bank kepada nasabah oleh penipu yang berpura-pura menjadi pegawai bank. 

Media yang digunakan penipu untuk menghubungi korban yaitu melalui saluran telepon, SMS, media sosial, ataupun email. 

Dengan mengaku sebagai pegawai bank, penipu akan berusaha mendapatkan informasi pribadi korban berupa PIN, OTP atau password melalui formulir yang dikirimkan melalui tautan. 

Baca Juga: OJK Bersama Pemkot Binjai Selenggarakan Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Keuangan Kepada Pelajar di Kota Binjai

Sehingga setelah penipu mendapatkan seluruh informasi pribadi korban yang dibutuhkan, dengan mudahnya dapat mengakses dan menguras saldo rekening korban.

Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam memberikan informasi pribadi dan lebih cermat dalam bertransaksi keuangan terutama yang dilakukan secara online serta jangan mudah percaya kepada tindakan penipuan yang mengatasnamakan bank. 

“Jangan pernah memberikan informasi sensitif atau nomor keramat seperti PIN atau one time password (OTP) kepada orang lain. Pihak bank tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan untuk mendapatkan layanan perbankan melalui telepon, pesan singkat atau email” ujar Muhammad Lutfi.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan begal rekening agar segera melakukan pemblokiran terhadap rekening di bank yang dijadikan target penipuan dan melapor kepada kepolisian. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi produk dan kebijakan bank, masyarakat dapat langsung menghubungi saluran resmi perbankan atau meminta informasi kepada OJK melalui saluran resmi kontak (021) 157 atau whatsApp 081-157-157-157.

Baca Juga: Wapres Tekankan Pentingnya Sektor Jasa Keuangan untuk Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm