Kantor Pajak Medan Timur Sita Aset Penunggak Pajak, Apa Sebabnya?

12 Agustus 2022 10:45 WIB
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur (KPP Pratama Medan Timur) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Rabu (10/10/2022).
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur (KPP Pratama Medan Timur) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Rabu (10/10/2022). ( Kanwil DJP Sumut I)

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Eddi menambahkan, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. 

Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Sebidang Tanah Seluas 123 m², Dijadikan Jaminan Utang Pajak Di Boyolali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm