Medan, Sonora.ID – Dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak senilai sekitar tiga ratus juta rupiah.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur (KPP Pratama Medan Timur) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Rabu (10/10/2022).
Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu unit Truk Isuzu milik wajib pajak atas nama PT. PBR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Medan Timur.
Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.
Baca Juga: Bahas Ketentuan NIK Sebagai NPWP, DJP Riau Gelar Bincang Pajak di Smart FM Pekanbaru
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa.
Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Baca Juga: Jasa Raharja Ajak Masyarakat Kalbar Manfaatkan Program Pemutihan PKB hingga 31 Agustus
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Eddi menambahkan, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.
(*Kilas Pemberitaan)
Baca Juga: Sebidang Tanah Seluas 123 m², Dijadikan Jaminan Utang Pajak Di Boyolali