Banjarmasin, Sonora.ID - Mengambil momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) ke-496 Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin memberikan keringanan denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangungan (PBB).
Tak tanggung-tanggung, pengurangan denda yang diberikan mulai dari 5 persen hingga 30 persen dari total denda.
"Untuk mulai pelaksanaan, besaran dan kriterianya masih kita rapatkan," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo kepada Smart FM.
Ia mengaku, program pengurangan denda ini merupakan kali pertama dijalankan dalam kepemimpinannya di BPKPAD Banjarmasin.
Baca Juga: Pj. Bupati Landak Launching Pembayaran PBB-P2 Melalui CU Pancur Kasih
Dimana berdasarkan data yang dimiliki, banyak warga Banjarmasin yang menunggak pembayaran PBB.
Itu dilihat dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterbitkan BPKPAD, yang kerap terlewatkan alias tidak sampai ke masyarakat.
"Kemungkinan penyampaian SPT yang melalui kecamatan, kelurahan kemudian ke RT untuk diberikan kepada warga terkadang ada yang terlewat," jelasnya.
Ia menambahkan, tidak hanya masyarakat biasa, keterlambatan pembayaran PBB juga terjadi pada kalangan pengusaha.
Padahal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sekitar Rp 35 Miliar untuk tahun ini.
"Tapi saat ini realisasinya masih kecil, baru mencapai angka 50 persen," katanya.
"Maka dari itu kita terus menggenjot agar kesadaran masyarakat terkait PBB ini bisa tumbuh, termasuk ASN. Sehingga target PAD bisa tercapai," pungkasnya.
Disisi lain, untuk menggenjot capaian PBB, pihaknya juga membuka layanan mobil keliling di kawasan siring Menara Pandang setiap akhir pekan selama bulan Agustus.
Dimana BPKPAD memanfaatkan momen aktivitas warga yang biasanya terpusat di tempat wisata siring piere tendean setiap akhir pekan untuk menggaet masyarakat agar bisa tertib membayar pajak.
"Makanya kita manfaatkan momen di tempat tersebut dengan memaksimalkan unit mobil pelayanan," ujarnya.
Ia mengaku, semenjak program jemput bola tersebut dijalankan, antusias masyarakat cukup tinggi.
Hal itu terlihat dari jumlah pajak yang dikumpulkan lebih dari Rp 2 juta. Padahal ini baru dilaksanakan di minggu pertama Bulan Agustus.
"Jumlah ini bisa dikatakan cukup lumayan, karena besaran PBB dari masyarakat ini besarannya hanya sedikit saja. Artinya, sebenarnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB ini sudah ada," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, dalam menjalankan tugasnya sebagai instansi yang menghimpun pajak di daerah, pihaknya juga sudah membuka layanan pembayaran PBB melewati sistem online melalui aplikasi platform digital, seperti Shopee, Tokopedia, M-Banking, dan aplikasi lainnya.
"Jadi tidak hanya lewat layanan tatap muka di kantor saja. Kita sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran PBB. Tujuannya tidak lain agar tidak ada lagi warga yang harus membayar denda gara-gara telat bayar PBB," tuntasnya.