Ketahui Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Kasus Pidana

13 Agustus 2022 08:05 WIB
Seorang saksi yang melihat peristiwa akan dilindungi privasinya.
Seorang saksi yang melihat peristiwa akan dilindungi privasinya. ( Freepik)

Sonora.ID - Dalam kasus kriminal, kehadiran saksi di tempat kejadian perkara menjadi kunci penting untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya terjadi. Keterangan saksi juga menjadi alat bukti syah di dalam proses pemeriksaan peradilan pidana.

Dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa kedudukan seorang saksi di dalam proses peradilan pidana menempati posisi sebagai kunci yaitu sebagai alat bukti utama yang berdampak besar bagi suatu perkara pidana.

Saksi diterangkan sebagai mereka yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri  terjadinya suatu tindak pidana. Bagi para penegak hukum, dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sering kali ditemui kesulitan.

Kesulitan ini karena tidak hadirnya saksi dan/atau korban dikarenakan adanya berbagai ancaman baik berupa fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi dijelaskan pula dalam undang-undang.

Dalam audio drama siniar Tinggal Nama episode "AMPAS: Sepasang Tangan yang Berlumuran Darah" dikisahkan polisi meminta keterangan para tetangga untuk mengetahui latar belakang Bela, si gadis pembunuh. Dijelaskan bahwa polisi akan melindungi keamanan saksi yang sudah memberikan informasi.

Berikut adalah peran saksi dan perlindungannya yang dijamin oleh hukum.

Baca Juga: Ini Kata Irjen Pol Ferdy Sambo terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Peran Saksi dan Bentuk Perlindungan Negara Untuknya

Peran seorang saksi menurut Heru Purwadi H. di dalam proses penegakkan hukum terutama dalam hukum pidana adalah amat penting karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm