9) Mendapat identitas baru
10) Mendapat tempat kediaman yang baru
11) Mendapat penggantian biaya transportasi
12) Mendapat bantuan penasihat hukum
13) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
Selain itu, dibahas pula lembaga yang biasa menaungi perlindungan terhadap saksi yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK sebagai lembaga yang paling potensial dan mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Polri Sebut Tak Wajib Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Negara Ini akan Hancur
LPSK bertugas melindungi saksi-saksi yang diperiksa penyidik, jika yang bersangkutan mengajukan. Terdapat pula tata cara untuk mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Perlindungan Saksi dan korban:
1. Saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera melakuykan pemeriksaan terhadap permohonan
3. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan tersebut diajukan.
Undang-undang sudah memiliki aturan perlindungan yang jelas untuk saksi dari tindak pidana.
Namun, masih terdapat kritik mengenai sistem dan prosesnya seperti yang dijelaskan oleh Maharani S.H. yang dipublikasikan dalam hukumonline.com. Oleh karena itu, pembenahan dan perbaikan lembaga tersebut harus terus dilakukan untuk mencapai hukum yang bisa melindungi rakyat.
Dengarkan audio drama siniar Tinggal Nama episode "AMPAS: Sepasang Tangan yang Berlumuran Darah" yang membahas kejahatan rencana pembunuhan oleh seorang gadis akibat dendam dari masa lalunya.
Ikuti juga siniarnya untuk mendengerkan kisah-kisah kriminalitas menarik lainnya!