Ketahui Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Kasus Pidana

13 Agustus 2022 08:05 WIB
Seorang saksi yang melihat peristiwa akan dilindungi privasinya.
Seorang saksi yang melihat peristiwa akan dilindungi privasinya. ( Freepik)

Sonora.ID - Dalam kasus kriminal, kehadiran saksi di tempat kejadian perkara menjadi kunci penting untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya terjadi. Keterangan saksi juga menjadi alat bukti syah di dalam proses pemeriksaan peradilan pidana.

Dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa kedudukan seorang saksi di dalam proses peradilan pidana menempati posisi sebagai kunci yaitu sebagai alat bukti utama yang berdampak besar bagi suatu perkara pidana.

Saksi diterangkan sebagai mereka yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri  terjadinya suatu tindak pidana. Bagi para penegak hukum, dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sering kali ditemui kesulitan.

Kesulitan ini karena tidak hadirnya saksi dan/atau korban dikarenakan adanya berbagai ancaman baik berupa fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi dijelaskan pula dalam undang-undang.

Dalam audio drama siniar Tinggal Nama episode "AMPAS: Sepasang Tangan yang Berlumuran Darah" dikisahkan polisi meminta keterangan para tetangga untuk mengetahui latar belakang Bela, si gadis pembunuh. Dijelaskan bahwa polisi akan melindungi keamanan saksi yang sudah memberikan informasi.

Berikut adalah peran saksi dan perlindungannya yang dijamin oleh hukum.

Baca Juga: Ini Kata Irjen Pol Ferdy Sambo terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Peran Saksi dan Bentuk Perlindungan Negara Untuknya

Peran seorang saksi menurut Heru Purwadi H. di dalam proses penegakkan hukum terutama dalam hukum pidana adalah amat penting karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.

Namun, para saksi dan korban seringkali tidak terlindungi keselamatannya dan terjadi intimidasi atau teror, akibatnya mereka enggan bersaksi di persidangan. Hal ini guna mengecoh kesaksian saksi sebagai bukti terkuat kejadian.

Oleh sebab itu, perlindungan hukum untuk saksi dijelaskan dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berwujud sebagai berikut:

1) Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

2) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan.

3) Memberikan keterangan tanpa tekanan

4) Mendapatkan penerjemah

5) Bebas dari pertanyaan yang menjerat

6) Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya

7) Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan

8) Diberitahu ketika terpidana dibebaskan

9) Mendapat identitas baru

10) Mendapat tempat kediaman yang baru

11) Mendapat penggantian biaya transportasi

12) Mendapat bantuan penasihat hukum

13) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir

Selain itu, dibahas pula lembaga yang biasa menaungi perlindungan terhadap saksi yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK sebagai lembaga yang paling potensial dan mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Polri Sebut Tak Wajib Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Negara Ini akan Hancur

LPSK bertugas melindungi saksi-saksi yang diperiksa penyidik, jika yang bersangkutan mengajukan. Terdapat pula tata cara untuk mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Perlindungan Saksi dan korban:

1. Saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera melakuykan pemeriksaan terhadap permohonan

3. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan tersebut diajukan.

Undang-undang sudah memiliki aturan perlindungan yang jelas untuk saksi dari tindak pidana.

Namun, masih terdapat kritik mengenai sistem dan prosesnya seperti yang dijelaskan oleh Maharani S.H. yang dipublikasikan dalam hukumonline.com. Oleh karena itu, pembenahan dan perbaikan lembaga tersebut harus terus dilakukan untuk mencapai hukum yang bisa melindungi rakyat.

Dengarkan audio drama siniar Tinggal Nama episode "AMPAS: Sepasang Tangan yang Berlumuran Darah" yang membahas kejahatan rencana pembunuhan oleh seorang gadis akibat dendam dari masa lalunya.

Ikuti juga siniarnya untuk mendengerkan kisah-kisah kriminalitas menarik lainnya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm