Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini! (ilustrasi Kereta Priority Argo Parahyangan) (
Sonora FM Bandung)
Sonora.ID - Ketahui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) kembali menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan moda transportasi kereta api.
Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu aturan yang dimuat yaitu mengenai syarat melampirkan hasil tes Covid-19 untuk pengguna yang sudah divaksin dosis pertama, kedua ataupun booster.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini. Jangan sampai kelewat informasinya ya.
Mulai hari ini, 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api antarkota diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:
Jika sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Jika baru divaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Untuk penumpang di bawah 18 tahun harus memenuhi ketentuan:
Penumpang di antara usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
Penumpang usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan kartu vaksinasi dan wajib menunjukan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan dari kewajiban vaksinasi namun wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
Penumpang di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:
menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh bendayang disentuh orang lain
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.