Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Mulai Hari Ini yang Belum Booster Wajib PCR!

15 Agustus 2022 10:35 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini! (ilustrasi Kereta Priority Argo Parahyangan)
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini! (ilustrasi Kereta Priority Argo Parahyangan) ( Sonora FM Bandung)

 

Sonora.ID - Ketahui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) kembali menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan moda transportasi kereta api.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Salah satu aturan yang dimuat yaitu mengenai syarat melampirkan hasil tes Covid-19 untuk pengguna yang sudah divaksin dosis pertama, kedua ataupun booster.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini. Jangan sampai kelewat informasinya ya.

 Baca Juga: Kabar Gembira! KAI Sediakan Promo Tiket Kereta Api Murah Cuma 17 Ribu, Ini Syarat dan Cara Membeli Tiket di Aplikasi KAI Access

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 

Mulai hari ini, 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api antarkota diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:

  1.  Jika sudah divaksinasi  dosis ketiga  (booster)  tidak  wajib menunjukan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  atau rapid  test antigen
  2. Jika baru divaksinasi dosis  kedua atau  vaksinasi  dosis pertama wajib  menunjukkan hasil  negatif  tes  RT-PCR yang  sampelnya  diambil  dalam  kurun  waktu  3  x  24  jam sebelum keberangkatan
  3. Penumpang dengan kondisi kesehatan  khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya   diambil   dalam   kurun   waktu   3   x   24   jam sebelum  keberangkatan dan wajib  melampirkan   surat   keterangan   dokter   dari Rumah  Sakit  Pemerintah  yang  menyatakan  bahwa  yang bersangkutan   belum   dan/atau   tidak   dapat   mengikuti vaksinasi COVID-19

Untuk penumpang di bawah 18 tahun harus memenuhi ketentuan: 

  1. Penumpang di antara usia  6-17 tahun yang telah  mendapatkan  vaksinasi  dosis  kedua, tidak  wajib  menunjukkan  hasil  tes negatif RT-PCR  atau rapid test antigen
  2. Penumpang usia  6-17 tahun dan  telah  mendapatkan  vaksinasi  dosis  pertama, wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya  diambil  dalam  kurun  waktu 1x  24  jam atau RT-PCR yang  sampelnya  diambil  dalam  kurun  waktu  3  x 24   jam   sebelum   keberangkatan
  3. Penumpang usia  6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan kartu vaksinasi dan wajib menunjukan hasil tes  negatif rapid  test antigen yang  sampelnya  diambil dalam  kurun  waktu 1x  24  jam atau RT-PCR yang sampelnya   diambil   dalam   kurun   waktu   3   x   24   jam sebelum keberangkatan
  4. Penumpang usia  6-17 tahun dengan  kondisi  kesehatan  khusus  atau  penyakit komorbid  yang menyebabkan pelaku   perjalanan   tidak dapat     menerima vaksinasi  dikecualikan dari kewajiban vaksinasi namun wajib  menunjukkan  hasil negatif  tes rapid  test antigen 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya   diambil   dalam   kurun   waktu   3   x   24   jam sebelum  keberangkatan  serta wajib   melampirkan   surat   keterangan   dokter   dari Rumah  Sakit  Pemerintah  yang  menyatakan  bahwa  yang bersangkutan   belum   dan/atau   tidak   dapat   mengikuti vaksinasi COVID-19;

Baca Juga: Badan POM Izinkan Vaksin Pfizer untuk Booster Anak Usia 16-18 Tahun 

Usia di bawah 6 tahun

Penumpang di bawah 6 tahun dikecualikan  terhadap ketentuan vaksinasi  dan  tidak  wajib  menunjukan  hasil  negatif  tes RT-PCR  atau rapid  test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan   dengan   pendamping yang   telah   memenuhi ketentuan  vaksinasi  dan  pemeriksaan  COVID-19  serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti

Adapun syarat naik kereta api jarak jauh terbaru lainnya yaitu mengenai protokol kesehatan.

Hal ini diatur  dalam Surat  Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus   Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

  1. menggunakan masker  kain  3  lapis  atau  masker  medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta  api  dan  selama berada  di  stasiun kereta  api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
  2. Mengganti masker secara  berkala  setiap  empat  jam,  dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. mencuci  tangan  secara  berkala  menggunakan  air  dan sabun  atau hand  sanitizer terutama  setelah  menyentuh bendayang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak  minimal  1,5  meter  dengan  orang  lain  serta menghindari kerumunan
  5. Dihimbau untuk tidak berbicara  satu  arah  maupun  dua arah  melalui  telepon  ataupun  secara  langsung  sepanjang perjalanan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm