Waspada Pelecehan Seksual Secara Online, Hati-hati Berkomentar dan Berbagi Konten di Media Sosial!

15 Agustus 2022 16:14 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual ( Freepik)

Perilaku ini bisa berupa komentar cabul atau humor tentang seks antar gender.

Perilaku menggoda

Kalimat atau ajakan yang mengandung unsur seksual yang cenderung memaksa dan jjakan kencan yang dilakukan berkali-kali sehingga menimbulkan kesan memaksa juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Penyuapan seksual

Penyuapan ini dilakukan agar calon korban tertarik dan mau melakukan ajakan pelaku.

Dalam berbagai macam kasus penyuapan sosial, pelaku menggunakan kekuatannya terhadap korban (abuse of power) sehingga korban terpaksa dan akhirnya mau menuruti keinginan pelaku.

Hal ini bisa terjadi di lingkungan yang tidak terduga seperti yang dilakukan oleh guru terhadap murid atau atasan kepada bawahan.

Pemaksaan seksual

Hal ini terjadi saat pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual sesuai dengan keinginan pelaku yang disertai dengan ancaman.

Di mana jika korban menolak maka pelaku akan melakukan sesuatu yang dapat merugikan korban. Pemaksaan seksual ini bsia berujung pada pelanggaran seksual.

Pelanggaran seksual

Tindakan ini sudah termasuk dalam kategori pelecehan seksual secara langsung di mana pelaku menyentuh, meraba, atau memegang bagian tubuh korban secara paksa tanpa ada persetujuan.

Pelanggaran seksual semacam ini juga dapat dikatakan sebagai penyerangan seksual.

Baca Juga: Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Milik MSA Anak Kiai Jombang Pelaku Pelecehan, Muhadjir: Demi Santri Belajar dengan Tenang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm