BI Luncurkan 7 Uang Baru 2022, Begini Cara Mendapatkannya

18 Agustus 2022 12:45 WIB
Penampakan uang kertas baru.
Penampakan uang kertas baru. ( BI)

Sonora.ID - Bank Indonesia, atau BI resmi merilis uang baru 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. Lalu, bagaimana cara mendapatkan uang kertas baru?

Masyarakat Indonesia yang hendak mendapatkan uang kertas baru bisa menukarkan uang lamanya ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat akan diminta untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu.

Untuk saat ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia, Semua Nominal Ada!

Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online melalui aplikasi PINTAR:

Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

Baca Juga: Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.

Baca Juga: KPwBI Sumut Gelar Pekan QRIS Nasional di Universitas Panca Budi

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Demikian adalah cara mendapatkan uang baru dari Bank Indonesia. Bagaimana, apakah Anda tertarik?

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm