Cara Tukar 7 Uang Kertas Baru 2022 Paling Mudah, Cukup Datangi Tempat dan Link Ini

19 Agustus 2022 08:15 WIB
Potret uang kertas terbaru yang akan segera di sebar luaskan ke masyarakat
Potret uang kertas terbaru yang akan segera di sebar luaskan ke masyarakat ( )

Sonora.ID – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas baru 2022. Peluncuran uang kertas tersebut dilakukan pada Kamis (18/8/22).

Uang kertas baru kali ini semua nominal ada yakni mulai Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000.

Lalu, bagaimana cara tukar uang kertas baru 2022? Dilansir dari Kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Cara tukar uang kertas baru 2022

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memberikan penjelasan bagaimana cara tukar uang kertas baru 2022.

Disampaikan jika lokasi tukar uang kertas baru ini bisa dilakukan di kas keliling yang ada di sejumlah kota di Indonesia.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," jelas Erwin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Adapun penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Baca Juga: Fantastis! Segini Honor Lord Luhut Binsar Pandjaitan, Bikin Dompet Kalian Ketar-Ketir

Berikut ini cara tukar uang kertas baru 2022

-Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/

-Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

-Pilih provinsi sesuai domisili kemudian klik "Lihat Lokasi"

-Pilih opsi lokasi kas keliling yang terdekat,

-Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.

-Klik "Lanjutkan" maka Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.

-Anda bisa mencetaknya atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI. Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Ketika melakukan penukaran uang baru, maka diharuskan untuk membawa uang lama sesuai jumlah uang yang ditukarkan.

Penukaran uang baru emisi 2022 ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Untuk dipahami meskipun pemesanan tukar uang dilakukan secara online, namun masyarakat tetap wajib datang ke lokasi yang telah dipilih.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru yang Terdapat Narasi Kebangsaan

Paket penukaran uang baru

Penukaran bisa dilakukan dengan memilih paket penukaran yang disediakan yakni minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 1 juta, berikut rinciannya:

Paket 1 (Rp 200.000)

-1 lembar Rp 100.000

-1 lembar Rp 50.000

-1 lembar Rp 20.000

-1 lembar Rp 10.000

-2 lembar Rp 5.000

-4 lembar Rp 2.000

-2 lembar Rp 1.000

Paket 2 (Rp 400.000)

-2 lembar Rp 100.000

-2 lembar Rp 50.000

-2 lembar Rp 20.000

-2 lembar Rp 10.000

-4 lembar Rp 5.000

-8 lembar Rp 2.000

-4 lembar Rp 1.000

Baca Juga: Ibu Muda yang Meninggal Saat Ikuti Lomba Balap Karung, Ternyata Baru Melahirkan 2 Bulan Lalu

Paket 3 (Rp 600.000)

-3 lembar Rp 100.000

-3 lembar Rp 50.000

-3 lembar Rp 20.000

-3 lembar Rp 10.000

-6 lembar Rp 5.000

-12 lembar Rp 2.000

-6 lembar Rp 1.000

Paket 4 (Rp 800.000)

-4 lembar Rp 100.000

-4 lembar Rp 50.000

-4 lembar Rp 20.000

-4 lembar Rp 10.000

-8 lembar Rp 5.000

-16 lembar Rp 2.000

-8 lembar Rp 1.000

Paket 5 (Rp 1.000.000)

-5 lembar Rp 100.000

-5 lembar Rp 50.000

-5 lembar Rp 20.000

-5 lembar Rp 10.000

-10 lembar Rp 5.000

-20 lembar Rp 2.000

-10 lembar Rp 1.000.

Kelebihan uang baru

-Desain warna lebih tajam

-Unsur pengaman lebih andal

-Ketahanan bahan uang lebih baik

Dijelaskan oleh Erwin jika tujuan dari inovasi uang baru 2022 ini agar uang semakin bisa dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Tukar Uang Baru 2022’

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm