Patra mengaku, dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022 yang lalu.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materialnya pun yang mana yang benarnya nanti, itu baru tahu di muka persidangan,” tegas Patra.
Sebelumnya, diketahui bahwa laporan pelecehan seksual resmi dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, hal ini diputuskan karena tidak menemukan peristiwa pidana.
Atas hal ini, Putri C harus menghadapi kasus baru terkait dengan pelaporan palsu.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Usik Yang Dipopulerkan Oleh Feby Putri