Sonora.ID -Beberapa minggu sudah kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J masih terus didalami oleh pihak berwajib, hingga saat ini publik masih dibuat bertanya-tanya terkait motif penembakan tersebut hingga skenario yang dirancang oleh tersangka.
Diketahui bahwa pada awal kasus ini naik ke permukaan, Putri C yang adalah istri dari Irjen FS menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Satu Indonesia seakan dibuat berpihak kepada Putri C, tetapi usut punya usut, laporan tersebut ternyata tidak benar adanya.
Bahkan, seperti yang dikutip dari Kompas.TV, pengakuan langsung disampaikan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen yang menegaskan bahwa dirinya juga sempat tertipu atau kena prank dengan adanya laporan tersebut.
Dalam Talkshow Rosi Kompas TV pada 18 Agustus 2022 yang lalu, dirinya diberikan informasi yang keliru.
“Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ungkapnya menegaskan memberikan informasi terkini.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Baru, Kuasa Hukum: Brigadir J Dianggap Anak oleh FS dan Putri C
Dirinya mengaku juga baru mengetahui bahwa ternyata info yang didapatkan dan yang menyebar di masyarakat adalah tidak benar.
“Belakangan baru tahu kan karena unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” sambung Patra lagi.
Layaknya masyarakat Indonesia yang sempat percaya dengan laporan dan isu awal kasus ini, Patra mengaku pada saat menerima laporan dan turut menangani kasus ini, dirinya juga tidak banyak bertanya dan langsung percaya.
Patra mengaku, dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022 yang lalu.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materialnya pun yang mana yang benarnya nanti, itu baru tahu di muka persidangan,” tegas Patra.
Sebelumnya, diketahui bahwa laporan pelecehan seksual resmi dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, hal ini diputuskan karena tidak menemukan peristiwa pidana.
Atas hal ini, Putri C harus menghadapi kasus baru terkait dengan pelaporan palsu.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Usik Yang Dipopulerkan Oleh Feby Putri