Sonora.ID - Polri akhirnya menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Baca Juga: Kenapa Baru Sekarang? Kerabat Dekat Bongkar Hubungan AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo, Ada Apa?
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kini selain Putri Candrawathi ada empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sama-sama Anak Jenderal yang Pacaran Sejak SMP
Dalam pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J,