Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif ojek online atau Ojol akan naik mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Rincian tarif ojol terbaru Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:
Zona I
Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), Bali
Zona II
Baca Juga: Cerita Horor: Kisah Ojol yang Dapat Orderan Fiktif dari Hantu Cici Cantik Bercelana Hotpants
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III
Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut.
Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km (sama seperti sebelumnya)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sama seperti sebelumnya)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000)
Besaran Biaya Jasa Zona II Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 s.d Rp 10.000)
Besaran Biaya Jasa Zona III Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km (sama seperti sebelumnya)
Baca Juga: Pemerintah Tunda Ojol Day di Makassar, Tunggu Status PPKM Turun
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km (sama seperti sebelumnya)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000).
Perlu diketahui bahwa penerapan tarif ojol yang baru ini sudah diundur.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Hendro menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.
"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," jelas Hendro.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi tarif ojol yang baru ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.