Sonora.ID - Tak bisa dipungkiri kalau saat ini banyak masyarakat yang senang mendengarkan musik. Bahkan menderkan musik telah menjadi salah satu kebiasaan yang tak bisa untuk dihindari.
Namun apa hukumnya mendengarkan musik dalam Islam, benarkah haram?
Musik sendiri sejatinya sudah ada sejak dulu kala, bukan Islam namanya jika tak mengatur segala hal yang berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan manusia, termasuk mendengarkan musik dalam Islam.
Apa hukumnya mendengarkan musik dalam Islam?
Sejumlah ulama menyepakati kalau mendengarkan musik dalam Islam hukumnya adalah mubah.
Namun sebagian ulama lagi menyebut jika hal itu adalah haram.
Tapi sebagian ulama lainnya juga memperbolehkan seseorang untuk mendengarkan musik.
Salah satu ulama yang mengatakan tak melarang mendengarkan musik adalah Imam Al Ghazali.
Dirinya menyebut jika hukum mendengarkan musik dalam Islam atas dasar yang tertuang di Alquran surat Luqman ayat 19, yang berbunyi:
Baca Juga: NAUZUBILLAH, Sholat Akan Sia-sia Jika Dilakukan pada 5 Waktu Ini, Kata Buya Yahya Hukumnya Haram