وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.
Ayat tersebut diartikan jika Allah SWT memuji suara yang baik, yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.
Imam Al Ghazali menyebut mendengarkan musik dalam Islam diperbolehkan karena mendengarkan ini sama seperti mendengarkan perkataan seseorang dan berbagai bunyi dari makhluk hidup maupun benda mati.
Belum lagi jika di dalam lagu itu mengandung lirik dan pesan kebaikan dan bernilai keagamaan, maka ini sama saja kita sedang mendengarkan nasihat dan ceramah.
Kata Ustad Abdul Somad
Menurut Ustad Abdul Somad (UAS), hukumnya mendengarkan musik dalam Islam adalah tidak haram.
Namun jika lagu ini berisikan lirik dan tujuan tentang ajaran Islam atau pujian kepada nabi-nabi.
Ini disampaikan UAS dalam video yang diunggah DAQU CHANNEL pada 18 November 2018 saat ada seorang jemaah bertanya.
"Apak hukum musik dalam syariat Islam? Musik yang boleh itu selawat," jawab UAS.