Sonora.ID - Tak bisa dipungkiri kalau saat ini banyak masyarakat yang senang mendengarkan musik. Bahkan menderkan musik telah menjadi salah satu kebiasaan yang tak bisa untuk dihindari.
Namun apa hukumnya mendengarkan musik dalam Islam, benarkah haram?
Musik sendiri sejatinya sudah ada sejak dulu kala, bukan Islam namanya jika tak mengatur segala hal yang berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan manusia, termasuk mendengarkan musik dalam Islam.
Apa hukumnya mendengarkan musik dalam Islam?
Sejumlah ulama menyepakati kalau mendengarkan musik dalam Islam hukumnya adalah mubah.
Namun sebagian ulama lagi menyebut jika hal itu adalah haram.
Tapi sebagian ulama lainnya juga memperbolehkan seseorang untuk mendengarkan musik.
Salah satu ulama yang mengatakan tak melarang mendengarkan musik adalah Imam Al Ghazali.
Dirinya menyebut jika hukum mendengarkan musik dalam Islam atas dasar yang tertuang di Alquran surat Luqman ayat 19, yang berbunyi:
Baca Juga: NAUZUBILLAH, Sholat Akan Sia-sia Jika Dilakukan pada 5 Waktu Ini, Kata Buya Yahya Hukumnya Haram
وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.
Ayat tersebut diartikan jika Allah SWT memuji suara yang baik, yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.
Imam Al Ghazali menyebut mendengarkan musik dalam Islam diperbolehkan karena mendengarkan ini sama seperti mendengarkan perkataan seseorang dan berbagai bunyi dari makhluk hidup maupun benda mati.
Belum lagi jika di dalam lagu itu mengandung lirik dan pesan kebaikan dan bernilai keagamaan, maka ini sama saja kita sedang mendengarkan nasihat dan ceramah.
Kata Ustad Abdul Somad
Menurut Ustad Abdul Somad (UAS), hukumnya mendengarkan musik dalam Islam adalah tidak haram.
Namun jika lagu ini berisikan lirik dan tujuan tentang ajaran Islam atau pujian kepada nabi-nabi.
Ini disampaikan UAS dalam video yang diunggah DAQU CHANNEL pada 18 November 2018 saat ada seorang jemaah bertanya.
"Apak hukum musik dalam syariat Islam? Musik yang boleh itu selawat," jawab UAS.
Kemudian, UAS pun mencontohkan sholawat yang biasa dinyanyikan.
"Barakallahhu lakuma wa baraka alikuma, Wa jamaah baina kuma fii khair. Boleh itu kan doa buat orang menikah," ucapnya.
Selain itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan lagu-lagu lain yang tidak dilarang.
"Lagunya mengingatkan pada Nabi, apa salahnya," katanya.
Baca Juga: Makan dengan Tangan Kiri Hukumnya Haram? Simak Penjelasannya
Kata Ustad Zacky Mirza
Ustad Zacky Mirza juga berpendapat jika musik tidak haram bagi sebagian muslim lainnya, begitu pula sebaliknya.
"Ada beberapa hukum yang selisih pendapat. Satu ulama dengan ulama yang lain."
"Mazhab satu dengan yang lain, beda. Termasuk di antaranya adalah musik," ujar Ustaz Zacky Mirza dikutip dalam tayangan KH Infotainment Senin (2/8/2021).
"Ada sebagian ulama yang menyebut musik termasuk haram."
"Sebagian besar mengatakan musik ini justru tergantung (kita) bisa membawa iman kita menjadi lebih baik atau jangan-jangan malah turun," sambung Ustaz Zacky Mirza.
Dirinya mengatakan, semua itu tergantung bagaimana niat dan jenis musiknya.
Sholawat yang disenandungkan misalnya memiliki kegunaan untuk menambah kecintaan kepada Islam, maka tidak haram hukumnya.
"Contoh musik selawat, itu kan buat kita ingat Allah. Tergantung orangnya sih, kalau segala syair dalam lagu, bahkan lagu cinta sekalipun, kalau kita bawa syair itu kepada Allah jadi indah."
"Tapi ketika lagu itu merangsang syahwat, itu menjadi haram," ucap Ustaz Zacky Mirza.
Lebih lanjut, berbeda dari beberapa ulama lainnya, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menyebut jika musik hukumnya makruh.
“Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa” kata Imam Abu Hanifah berkata,
“Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i” kata Qadhi Abu Thayyib.
Baca Juga: Ini Hukumnya Solat Mengenakan Baju Kotor (Bernoda), Buya Yahya: Ini Berkaitan dengan FikihMen
Imam Syafi'i berkata jika kita memukul alat musik dengan menggunakan tongkat maka hukumnya makruh, ini karena menyerupai golongan orang-orang yang tak memiliki agama.
Sementara Imam Malik menyebut jika nyanyian adalah hal yang dilarang dan haram.
“Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya”.
Itulah hukum mendengarkan musik dalam islam.
Sebagai seorang muslim tentu kita wajib menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.