Kasus Monkeypox Pertama di Indonesia. Begini Kata Epidemiologi Kalsel

22 Agustus 2022 16:25 WIB
Ilustrasi cacar monyet
Ilustrasi cacar monyet ( Unsplash)

 Baca Juga: Cacar Monyet Ditemukan di DKI, Kemenkes: Penyakit Ini Tidak Terlalu Berat

Ia menyampaikan, seseorang sudah bisa berisiko tertular yaitu antara lain, seseorang yang tinggal atau memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang terkena cacar monyet.

Kemudian, orang yang kontak seksual dengan orang yang terinfeksi cacar monyet, Tenaga kesehatan yang menangani cacar monyet.

Terakhir, orang dengan gangguan kekebalan tubuh dan orang yang belum mendapat vaksin cacar. Dengan catatan bahwa sejak tahun 1982, Badan Kesehatan Dunia, WHO sudah tidak merekomendasi pemberian vaksin (Smallpox Cross Protection).

"Menjadi sangat jelas, penyakit ini dapat dicegah dengan menghindari kontak dengan penderita," tekannya.

Secara lebih paripurna, supaya tak menjadi sakit  perlu menjaga kebersihan diri dan lingkungan dan mengkonsumsi makanan yang cukup dan bergizi disertai istirahat dan berolahraga yang cukup.

Melakukan vaksinasi setelah dicabutnya larangan vaksinasi oleh WHO yang berarti sudah dijaminkan keamanan dan halalnya vaksin.

Segera memeriksakan diri, kalau merasa demam, ada pembengkakan kelenjar atau ruam untuk dipastikan penyakitnya dan diberi pengobatan yang tepat oleh dokter. Sebaiknya tidak kontak dengan orang lain jika mencurigai diri sedang terkena Cacar Monyet.

"Akhirnya, tetap tenang dalam kewaspadaan serta tidak perlu panik, karena dalam riwayat perkembangan penyakit ini sebelumnya, cacar monyet belum pernah menjadi masalah kesehatan di luar daerah yang terdapat tupai berdampingan dengan manusia pada radius tertentu," tuntasnya.

"Dan yang terpenting Cacar Monyet tak mudah mewabah karena penularan cenderung berhenti pada kasus sekunder, telah dihitung besaran secondary attack ratenya, hanya sebesar 8 persen saja," tutup Dharma.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Kasus pertama inipun membuat Pemerintah Daerah lain meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya Pemko Banjarmasin