42 Negara yang Mengakui Gender Non Biner atau Gender Ketiga, Salah Satunya India dan Pakistan!

23 Agustus 2022 17:05 WIB
Aktivis Non Biner di Madrid 2021, 42 Negara yang memiliki pengakuan hukum atas gender non-biner atau gender ketiga
Aktivis Non Biner di Madrid 2021, 42 Negara yang memiliki pengakuan hukum atas gender non-biner atau gender ketiga ( PinkNews)

Sonora.ID – Berikut ini adalah 42 negara yang mengakui gender non biner atau gender ketiga, salah satunya adalah India dan Pakistan.

Beberapa hari yang lalu, istilah non-biner menjadi trending karena kasus seorang mahasiswa yang diusir oleh dosen setelah mengakui jika dirinya seorang non-biner.

Sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia secara hukum hanya mengakui laki-laki dan perempuan pada dokumen resmi seperti paspor, SIM, akta kelahiran, dan dokumen identitas resmi lainnya.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara, provinsi, dan negara bagian telah mulai menawarkan kemampuan bagi individu non-biner dan interseks untuk meminta perubahan pada dokumen resminya.

Baca Juga: Ini Penjelasan dan Definisi Non Binary atau Non Biner dalam Identitas Gender!

Biasanya, dokumen resmi akan ditandai dengan penanda jenis kelamin "X" bukan "M" atau "F" untuk pria (male) atau wanita (female).

Contoh paspor dari Islandia ini menunjukkan opsi netral gender X. Contoh paspor ini tidak digunakan, dan informasi pribadi yang ditampilkan tidak asli.

Melansir Wikipedia, di antara negara-negara barat, Australia mungkin yang pertama mengakui klasifikasi gender ketiga, dengan Alex MacFarlane, seorang interseks, yang menerima paspor dengan jenis kelamin yang ditandai sebagai tidak tentu pada tahun 2003.

Semua individu terlahir dengan jenis kelamin tertentu (laki-laki dan perempuan), namun kemudian beberapa orang mengidentifikasi gendernya di luar kedua kelamin tersebut.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Furtado, dkk yang berjudul ‘Disforia gender terkait dengan gangguan perkembangan seks’ tahun 2012 menunjukkan bahwa antara 8,5-20% orang dengan kondisi interseks mungkin mengalami disforia gender, kesusahan atau ketidaknyamanan sebagai akibat dari jenis kelamin dan gender yang ditetapkan saat lahir.

Menurut Forum Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional Asia Pasifik, hanya sedikit negara yang memberikan pengakuan hukum terhadap orang interseks.

Berikut ini adalah daftar 42 negara yang memiliki pengakuan hukum atas gender non-biner atau gender ketiga seperti yang dilansir dari Wikipedia:

Baca Juga: Demi Lovato Akui Non-Biner, Ini 13 Istilah Gender yang Perlu Diketahui

Negara yang mengakui gender non biner atau gender ketiga:

  1. Argentina
  2. Austria
  3. Australia
  4. Belgia
  5. Brasil
  6. Kanada
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Denmark
  10. Jerman
  11. Islandia
  12. India
  13. Belanda
  14. Nepal
  15. Selandia Baru
  16. Pakistan
  17. Taiwan
  18. Thailand
  19. Inggris Raya
  20. Amerika Serikat
  21. Arkansas
  22. California
  23. Colorado
  24. Connecticut
  25. Hawai
  26. Illinois
  27. Indiana
  28. Main
  29. Maryland
  30. Massachusetts
  31. Michigan
  32. Minnesota
  33. New Hampshire
  34. New Jersey
  35. New Mexico
  36. New York
  37. Oregon
  38. Pensylvania
  39. Utah
  40. Virginia
  41. Washington
  42. Uruguay

Baca Juga: Perbedaan Jenis Kelamin dan Gender yang Sering Dianggap Sama Padahal Berbeda!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm