Adapun secara khusus, dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk dalam golongan kelas jabatan 17.
Untuk kelas jabatan tersebut, selain gaji pokok sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500, Ferdy Sambo juga memperoleh tunjangan kinerja sekitar Rp 29.085.000.
Dari keterangan di atas, bisa kita hitung bahwa jumlah uang yang masuk ke kantong Sambo ialah sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000, namun belum termasuk tunjangan lain yang juga bersifat melekat.
Demikian penjelasan soal gaji Ferdy Sambo sebagaimana di atas. Semoga membantu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif 'Dewasa', Kini Muncul Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah?