Sonora.ID - Bagi yang belum tahu, berikut adalah gaji Ferdy Sambo perbulan ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Nama Irjen Sambo kini mungkin menjadi nama yang paling banyak diucapkan masyarakat Indonesia lantaran keterlibatannya sebagai dalang pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022.
Lantaran menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Polri dengan sigap mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, yang lantas digantikan Irjen Syahardiantono.
Meski penyelidikan kasus penembakan Brigadir J tengah berlangsung hingga sekarang, masyarakat justru merasa penasaran dengan jumlah gaji Ferdy Sambo tiap bulan semasa masih menjabat posisi bergengsi itu.
Sebagai seseorang yang memegang jabatan strategis di Polri, Ferdy Sambo tentu mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah yang cukup besar, termasuk di dalamnya pelbagai fasilitas yang menunjang tugasnya sebagai anggota Polri.
Adapun gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2019, di mana di dalamnya dijelaskan soal empat golongan yang mendapat gaji berbeda-beda tiap tingkat.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sendiri masuk dalam golongan IV, yakni golongan tertinggi, dengan pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), yang mana gaji pokok untuk jabatan tersebut ditetapkan berkisan antara Rp 3.393.400. - Rp 5.576.500.
Namun, sebagaiman disebut sebelumnya, Sambo juga menerima keuntungan lain selain gaji pokok di atas.
Berdasarkan laman puskeu.polri.go.id, setiap anggota Polri disebut memperoleh gaji berikut tunjangan yang mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Baca Juga: Kenapa Baru Sekarang? Kerabat Dekat Bongkar Hubungan AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo, Ada Apa?
Adapun secara khusus, dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk dalam golongan kelas jabatan 17.
Untuk kelas jabatan tersebut, selain gaji pokok sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500, Ferdy Sambo juga memperoleh tunjangan kinerja sekitar Rp 29.085.000.
Dari keterangan di atas, bisa kita hitung bahwa jumlah uang yang masuk ke kantong Sambo ialah sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000, namun belum termasuk tunjangan lain yang juga bersifat melekat.
Demikian penjelasan soal gaji Ferdy Sambo sebagaimana di atas. Semoga membantu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif 'Dewasa', Kini Muncul Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah?