Sonora.ID - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan hukum bagi para penagih utang.
Video tersebut membuat warganet kesal karena di dalamnya menjelaskan sanksi hukum tersebut ternyata mampu memenjarakan pihak penagih utang itu.
Video itu disertai dengan beberapa tulisan di dalamnya yang menjelaskan hukum penagih utang.
Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sudah sangat menarik perhatian warganet hingga telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.
"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka anda bisa di penjara," isi halaman awal konten tersebut.
Baca Juga: Rezeki Tertutup Hutang Menumpuk! 3 Zodiak Ini Ketempelan Sial Apes Total Selama Bulan Agustus
Dalam video tersebut menjabarkan bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam maka akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.
"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.
Lantas, apakah informasi ini benar secara hukum?
Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial.
Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.
Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sementara itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.
Baca Juga: ASTAGA! Cuma Gara-gara 1 Dosa Ini Akan Mempersulit Seseorang Membayar Hutang Meski Banyak Uang
Dengan demikian, hukum tersebut lebih mengarah pada aktivitas yang terjadi di media sosial.
Jadi, bila aktivitas penagih utang mengancam dan memaki seperti yang dideskripsikan video tersebut dibuat dalam bentuk konten media dan disebarkan, maka UU ITE ini dapat menjerat penagih utang tersebut.
Namun jika menagih hutang di luar media sosial bukan termasuk dalam pengancaman yang dimaksud dalam UU ITE sehingga tidak bisa dipidana.