Jakarta,Sonora.Id - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif rencana pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM tersebut diharapkan dapat mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI, mengatakan pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM. Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah. “Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujar Hendra, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia , rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif. “Tapi, itu kewenangannya pemerintah,” katanya.
Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI yang marak di Tanah Air bisa segera ditangani. APBI, lanjut Hendra, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.
“Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.
Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.
"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup. Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Apalagi inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/8).
Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara. "Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.
Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menyebutkan saat ini terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 96 lokasi PETI batubara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Selain itu, ada 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak.