Tanggulangi Praktik PETI, APBI Dukung Pembentukan Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

25 Agustus 2022 14:10 WIB
Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Mahakam, Kalimantan
Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Mahakam, Kalimantan ( Kompas.Com)

Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi. Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini (tingginya pelanggaran hukum Sektor ESDM dan rendahnya penindakan) menunjukan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.

Adian Napitupulu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum. Apalagi ada ribuan tambang illegal serta ada seribuan yang dizabut izinnya karena pelanggaran.

“Lalu, ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang illegal dan kita tidak punya Ditjen Gakkum. Menurtu saya, itu bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," jelas Adian.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, mengatakan Komisi VII DPR sebenarnya sudah lama mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum.

“Waktu Raker dengan Menteri ESDM kemarin (Rabu, 24/8/2022), saya mengangkat soal ini dan menjadi kesimpulan Raker,” katanya.

Dia menyebutkan, dari segi ruang lingkup bukan hanya minerba yang perlu diawasi tetapi juga ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta minyak dan gas bumi.

“Kebocoran listrik, kasus kecelakaan PLTP, kebocoran BBM bersubsidi, dan gas melon (LPG 3 kg), masuk ranah ini,” ujarnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm