Sonora.ID – Berikut ini besaran pensiunan uang pensiun janda dan duda PNS terbaru tahun 2022.
Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Seorang PNS atau purnabakti akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen dan penyalurannya melalui kantor pos.
Lantas, berapa berasan gaji pensiuanna PNS serta PND janda dan duda?
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.