Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Minta Maaf, Keluarga Brigadir J: Yang Penting Hukum Adil
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Diketahui saat ini pemerintah membayar uang pension PNS dengan menggunakan skema pay as you go.
Skema ini berasal dari iuran PNS sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dari APBN di mana iurannya dihimpun PT taspen.
Baca Juga: Lirik Lagu 'As It Was' yang Dipopulerkan Harry Styles, Lengkap dengan Terjemahan
Artikel ini telah tayang di star.grid.id dengan judul ‘Kabar Gembira, Segini Besaran Uang Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022’