Sonora.ID - Bulu kemaluan acap kali tumbuh menganggu dan mungkin dapat membuat area privat terasa lembap.
Kendati demikian, masih banyak orang bingung dan bertanya-tanya, bagaimana hukum mencukur kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita?
Hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunah dan tidak dilarang sama sekali, baik itu bagi wanita mau pun pria.
Hal ini didasarkan melalui hadits riwayat Muslim di mana Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الِاسْتِحْدَادُ والْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
Artinya:
“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR Muslim).
Baca Juga: Bacaan Doa Minum Air Zam Zam Agar Berkah, Barokah dan Hajat Terkabul
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mencukur bulu kemaluan menurut Islam?
Pertumbuhan bulu kemaluan dapat berbeda-beda untuk setiap orang, ada yang mungkin cepat dan ada pula yang lambat.
Oleh karena itu, hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Namun, ada syarat tertentu dibalik waktu dan hukum mencukur bulu kemaluan yakni sebaiknya tidak lebih dari 40 hari.
Dilansir dari NU Online, An-Nawawi melalui kitab fiqih Al-Majmu' Syarhul Mhadzdzab menjelaskan:
وَالتَّوْقِيتُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنِ اعْتِبَارِ طُولِهَا: وَاَنَّهُ اِنْ اَخَّرَهُ فَلَا يُجَاوِزُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya, “Penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).
Tak secara asal, ketentuan tersebut juga didasarkan kepada salah satu sabda Rasulullah SAW:
عن أَنَسِ بنِ مَالِكٍ ، قَالَ: وُقِّتَ لَنَا في قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبِطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya, “Dari Anas Bin Malik RA ia berkata, ‘Kami diberi batas waktu (oleh Rasulullah SAW) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam,’” (HR Muslim).
Lebih lanjut, menurut An-Nawawi, makna hadits ini adalah tidak ada pembiaran melebihi empat puluh hari.
Namun, bukan lantas kita diizinkan secara mutlak untuk melakukan pembiaran selama empat puluh hari lamanya.
Seperti yang disebutkan dalam kitab yang berbeda:
فَمَعْنَاهُ لَا يَتْرُكُ تَرْكًا يَتَجَاوَزُ بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقْتٌ لَهُمْ اَلتَّرْكُ أَرْبعِينَ
Artinya, “Pengertian hadits ini adalah tidak membiarkan melebihi empat puluh (hari), bukan dalam pengertian mereka memiliki waktu empat puluh (hari untuk membiarkannya),” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turatsil Arabi, cet kedua, 1392 H, juz III, halaman 139).
Demikian hukum mencukur bulu kemaluan bagi pria dan wanita. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kita dapat mencukurnya dan sebaiknya tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
Semoga bermanfaat!