Baca Juga: Tanggapi Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi Jika Terbukti!
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa Pensiunan yang akan ia dapatkan?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.
Diketahui jabatan Ferdy Sambo ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, inspektur Jenderal (Irjen).
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa Pensiunan yang akan ia dapatkan?
Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di tribunPalu dengan judul 'FANTASTIS Segini Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri'