Bukan Main! Segini Fantastis Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Diri Disetujui Polri

26 Agustus 2022 16:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ( Kompas.com)

Sonora.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan surat pengunduran diri dari Polri pada Rabu, 24 Agustus 2022. Pengajuan pengunduran diri tersebut dilakukan sehari sebelum sidang kode etik.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolri Lestyo Sigit Prabowo yang membenarkan hal tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Meski begitu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dei Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).

Sebab, kata Dedi pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.

Siding kode etik dilaksanakan karena Ferdy Sambo tidak profosional dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.

Jika surat permohonan pengunduran diri diterima, otomatis Ferdy Sambo masih akan menerima pensiunan.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi Jika Terbukti!

Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa Pensiunan yang akan ia dapatkan?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.

Diketahui jabatan Ferdy Sambo ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, inspektur Jenderal (Irjen).

Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa Pensiunan yang akan ia dapatkan?

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Jangan Sampai Gak Tahu, Segini Besaran Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022

Artikel ini telah tayang di tribunPalu dengan judul 'FANTASTIS Segini Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm