Sonora.ID- Berikut ini ulasan tentang bagaimana cara cek merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya, salah satu unsur yang penting dalam dunia bisnis adalah Merek.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum yang bertujuan untuk memberikan pembeda dengan barang sejenis lainnya disebut sebagai Merek Dagang.
Jika kalian sedang berencana untuk membuat merek atau bahkan sudah memiliki merek dagang untuk barang yang akan kalian perjual belikan, sebaiknya kalian terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah didaftarkan atau belum.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 9 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Mudah, Coba Salah Satunya
Karena sebaiknya suatu merek itu didaftarkan terlebih dahulu agar memperoleh perlindungan hukum, namun perlu diketahui dalam pendaftaran merek dagang berlaku sistem first to file, artinya siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah yang berhak atas merek tersebut.
Jadi walaupun merek dagang yang sekarang kalian miliki tersebut merupakan peninggalan orang tua beberapa tahun lalu namun belum terdaftar sebagai merek dagang. namun terdapat orang lain yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu merek itu, maka kalian tidak berhak atas merek tersebut.
Jika kalian masih bersikeras mempertahankan merek yang sudah menjadi hak orang lain karena sudah didaftarkan terlebih dahulu, bisa jadi kalian akan digugat ke pengadilan oleh orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Mudah dan Simpel, Ini Cara Mengambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu: Cardless Lebih Aman Lho!
Maka perlu sekiranya sebelum menggunakan merek dagang tertentu, kalian bisa cek merek dagang yang sudah terdaftar terlebih dahulu, agar tidak terjadi persamaan merek dagang dengan pihak lain.
Berikut ini cara cek merek dagang yang sudah terdaftar:
1. Cek Merek Dagang Secara Online
Cara pertama yang bisa kalian coba adalah dengan mengunjungi laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), sebagai berikut ini:
Di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ ini, kamu juga bisa cek paten merek, desain industri, hak cipta, dan dan indikasi geografis.
Saat melakukan pencarian merek yang perlu Anda perhatikan adalah kemiripan merek karena adanya unsur dominan antara merek satu dengan merek lain.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 5 Cara Mengembalikan Kontak yang Terhapus, Dijamin Balik Lagi!
2. Menghubungi Hotline DJKI
Cara kedua yang bisa kalian coba adalah dengan cara menghubungi hotline resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di nomor 152.
Kalian bisa menanyakan secara langsung merek dagang yang ingin kalian ketahui, selain kalian juga bisa menanyakan perihal hak merek langsung kepada petugas DJKI.
3. Menggunakan Jasa Konsultan
Jika cara pertama dan kedua kalian masih merasa kesulitan, kalian bisa mencoba cara yang ketiga, yaitu dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan Asosiasi Konsultan HKI Indonesia tentang merek dagang, hak merek, hingga pengajuan dan pengurusan HKI.
Dengan begitu kalian bisa duduk manis dan tinggal menunggu proses yang sudah dikuasakan kepada konsultan HKI tersebut.
Nah, itu dia 3 Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar secara praktis. Segera daftarkan merek dagang kalian sekarang juga agar segera memperoleh perlindungan hukum.
Baca Juga: Cara Melihat Password Wifi di Laptop, Berikut Langkahnya