Makassar, Sonora.ID - Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel mendorong partai politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu agar segera berbadan hukum.
Karena itu, Kemenkum HAM memassifkan sosialisasi terkait layanan pengadministrasian badan hukum Parpol. Seperti yang baru-baru ini dilaksanakan yakni kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik.
Tihara Sito Sekar Vetri selaku Analisi Hukum pada Kelompok Substansi Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran dalam menerbitkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) sebagai salah satu dokumen persyaratan pendirian badan hukum partai politik.
Itu tertera dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan Kepengurusan Parpol.
"Pengurus Parpol nasional tingkat provinsi wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara resmi," ujar Tihara dalam penjelasannya.
Adapun surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (atau sebutan lain sesuai dengan AD dan ART dan wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi).
Tihara menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Parpol sebelum mendaftar sebagai badan hukum.
Pertama, Parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Kedua, Parpol didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Parpol dengan akta notaris.