"Syarat ketiga, pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Parpol lain," ucapnya.
Baca Juga: Fantastis! Segini Kekayaan Surya Paloh, Ketua Umum Parpol Terkaya di Indonesia
Selanjutnya, pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Terakhir, akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
"Penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap," sebutnya.
Kemudian, pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
"Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Tihara mengaku, ada sejumlah permasalahan umum yang dihadapi parpol, khususnya dalam menyelesaikan perselisihan internal.
Diantaranya, belum semua partai politik memiliki Mahkamah Parpol, padaha parpol rawan konflik kepengurusan.
Selain itu, kata Tihara, banyak partai politik yang secara kelembagaan tidak aktif atau tidak melaksanakan forum sesuai jadwal sebagaimana yang terdapat dalam AD/ART.
Lebih jauh, Tihara menambahkan, saat ini terdapat aplikasi parpol online yakni HTTPS://AHU.GO.ID/.
Cara mendaftar pada aplikasi tersebut cukup mudah. Pengurus Parpol cukup membuat akun personal, .engisi data isian dan mengunggah dokumen persyaratan. Tahap terakhir, menyampaikan dokumen fisik.
Tihara mengungkapkan, manfaat aplikasi parpol online antara lain memudahkan akses bagi masyarakat, mendorong terbentuknya pelayanan yang transparan, akuntabel dan berkepastian hukum.
Tak hanya itu, aplikasi online membuat terbangunnya tertib administrasi kepengurusan partai politik. Serta terbangunnya database partai politik.
"Terdapat 76 Partai Politik yang telah berbadan hukum, sesuai data per tanggal 23 Agustus 2022," pungkasnya.
Baca Juga: Distaru Makassar Temukan Ribuan Rumah di Lorong Tidak Miliki IMB