Makassar, Sonora.ID - Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel mendorong partai politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu agar segera berbadan hukum.
Karena itu, Kemenkum HAM memassifkan sosialisasi terkait layanan pengadministrasian badan hukum Parpol. Seperti yang baru-baru ini dilaksanakan yakni kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik.
Tihara Sito Sekar Vetri selaku Analisi Hukum pada Kelompok Substansi Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran dalam menerbitkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) sebagai salah satu dokumen persyaratan pendirian badan hukum partai politik.
Itu tertera dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan Kepengurusan Parpol.
"Pengurus Parpol nasional tingkat provinsi wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara resmi," ujar Tihara dalam penjelasannya.
Adapun surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (atau sebutan lain sesuai dengan AD dan ART dan wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi).
Tihara menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Parpol sebelum mendaftar sebagai badan hukum.
Pertama, Parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Kedua, Parpol didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Parpol dengan akta notaris.
"Syarat ketiga, pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Parpol lain," ucapnya.
Baca Juga: Fantastis! Segini Kekayaan Surya Paloh, Ketua Umum Parpol Terkaya di Indonesia
Selanjutnya, pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Terakhir, akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
"Penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap," sebutnya.
Kemudian, pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
"Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Tihara mengaku, ada sejumlah permasalahan umum yang dihadapi parpol, khususnya dalam menyelesaikan perselisihan internal.
Diantaranya, belum semua partai politik memiliki Mahkamah Parpol, padaha parpol rawan konflik kepengurusan.
Selain itu, kata Tihara, banyak partai politik yang secara kelembagaan tidak aktif atau tidak melaksanakan forum sesuai jadwal sebagaimana yang terdapat dalam AD/ART.
Lebih jauh, Tihara menambahkan, saat ini terdapat aplikasi parpol online yakni HTTPS://AHU.GO.ID/.
Cara mendaftar pada aplikasi tersebut cukup mudah. Pengurus Parpol cukup membuat akun personal, .engisi data isian dan mengunggah dokumen persyaratan. Tahap terakhir, menyampaikan dokumen fisik.
Tihara mengungkapkan, manfaat aplikasi parpol online antara lain memudahkan akses bagi masyarakat, mendorong terbentuknya pelayanan yang transparan, akuntabel dan berkepastian hukum.
Tak hanya itu, aplikasi online membuat terbangunnya tertib administrasi kepengurusan partai politik. Serta terbangunnya database partai politik.
"Terdapat 76 Partai Politik yang telah berbadan hukum, sesuai data per tanggal 23 Agustus 2022," pungkasnya.
Baca Juga: Distaru Makassar Temukan Ribuan Rumah di Lorong Tidak Miliki IMB