LENGKAP! Ini 7 Perbedaan CV dan PT Terbaru yang Wajib Kalian Ketahui

29 Agustus 2022 19:41 WIB
LENGKAP! Ini 7 Perbedaan CV dan PT Terbaru yang Wajib Kalian Ketahui
LENGKAP! Ini 7 Perbedaan CV dan PT Terbaru yang Wajib Kalian Ketahui ( pixabay)

 

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang perbedaan dari CV dan PT terbaru yang wajib kalian ketahui.

Bagi kalian yang sedang menekuni bisnis dan ingin mendirikan usaha kalian sendiri, salah satu hal perlu diperhatikan adalah soal legalitasnya.

Namun kebanyakan dari kalian masih bingung apakah mendirikan usaha dalam bentuk (Commanditaire Vennootschap) CV atau dalam bentuk (Perseroan Terbatas) PT.

Karena kedua jenis badan usaha tersebut sangat populer digunakan oleh kalangan masyarakat untuk mendirikan usahanya.

Agar kalian tidak salah pilih atau menemukan masalah dikemudian hari, sebaiknya simak penjelasan berikut ini tentang perbedaan CV dan PT:

 Baca Juga: Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Terkait Merek Dagang Bensu, Dituntut Berhenti Produksi Geprek Bensu Juga?

1. Status Badan Usahanya
Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT yang pertama adalah soal status badan usahanya.

Jika PT termasuk kedalam jenis badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV memiliki status badan usaha yang tidak berbadan hukum.

2. Minimal Pendirinya
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, kini pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang saja yang dikenal sebagai jenis Perseroan Perorangan.

Sedangkan jika ingin mendirikan CV wajib didirikan minimal oleh dua orang yang salah satunya menjadi sekutu pasif dan yang satunya lagi sebagai sekutu pasif.

Baca Juga: Nggak Ribet! Ini 3 Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar Paling Praktis dan Cepat

3. Syarat Pendiriannya
Terdapat syarat yang harus harus dipenuhi ketika seseorang akan mendirikan badan usaha, baik itu yang berbentuk CV maupun PT.

Walaupun begitu terdapat perbedaan dari segi syarat pendiriannya antara CV maupun PT.

Syarat pendirian PT terbagi menjadi dua, yaitu syarat pendirian PT biasa yang pendirinya minimal ada dua orang atau lebih dan syarat pendirian Perseroan Perorangan yang pendirinya minimal satu orang saja.

PT biasa syarat pendiriannya adalah akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, sedangkan Perseroan Perorangan syarat pendiriannya berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sedangkan syarat pendirian CV sama seperti dengan PT yang membutuhkan akta notaris yang menggunakan bahasa Indonesia.

Baca Juga: 8 Faktor Pendukung Integrasi Nasional Bangsa Indonesia, Apa Saja?

4. Permodalan
Perbedaan CV dan PT selanjutnya adalah dari segi permodalan atau saham. Jika ingin mendirikan badan usaha yang berbentuk PT maka diwajibkan adanya modal dasar perusahaan saat pendiriannya, yang modal dasar tersebut disesuaikan dengan keputusan dari para pendirinya.

Sedangkan jika ingin mendirikan usaha yang berbentuk CV, besaran modal dasarnya tidak ditentukan secara khusus sehingga dan tidak memiliki sistem kepemilikan saham.

5. Pertanggung Jawaban
Perbedaan selanjutnya adalah jika kalian mendirikan badan usaha yang berbentuk PT dan sewaktu ketika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut hanya menjadi tanggung jawab PT dan tidak akan mempengaruhi sampai harta pribadi.

Namun berbeda halnya dengan CV, jika kalian mengalami kerugian maka pertanggungjawabannya akan tidak terbatas dan bersifat tanggung renteng, artinya sekutu aktif harus bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.

Baca Juga: Menanti Status Baru PDAM Bandarmasih. Akta Notaris Pendirian Ditandatangani

6. Kepengurusan
Jika badan usaha yang berbentuk PT organ seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Sedangkan jika badan usaha yang berbentuk CV tidak memiliki organ seperti itu, melainkan hanya pada sekutu aktif dan sekutu pasif yang memiliki kewenangan masing-masing.

Jika sekutu aktif memiliki kewenangan untuk mengurus jalannya CV, sedangkan sekutu pasif tidak bisa sama sekali mengurusi jalannya CV.

7. Nama Perusahaan
Jika kalian menggunakan badan usaha yang berbentuk PT, maka kalian wajib menggunakan nama perusahaan yang tidak boleh sama dengan nama perusahaan yang terlebih dahulu sudah ada.

Sedangkan jika kalian menggunakan badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm