Sonora.ID - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk para pekerja minggu depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengalihan dari anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 24,17 triliun.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Siapa saja yang dapat menerima bantuan upah tersebut? Bagaimana cara mengecek apakah termasuk penerima bantuan atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.
Kriteria Penerima Subsidi 600 Ribu
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.
Adapun penerima subsidi wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu
Dilansir dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
Baca Juga: Dampak Isu Kenaikan BBM Subsidi terhadap Kondisi Perekonomian
Bantuan Pengalih Subsidi BBM Lainnya
Selain subsidi upah, ada dua bantuan lain yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan dari subsidi BBM, yaitu:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 sebanyak 4 kali.
BLT akan dibayar Rp 300.000 oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
Ada 20,65 juta kelompok masyarakat yang akan menerima BLT.
2. Bantuan pemerintah daerah
Pemerintah daerah akan memberikan bantuan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.
Dana ini akan ditujukan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.