Jangan Sampai Ketinggalan Info! Begini Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

30 Agustus 2022 13:59 WIB
Ilustrasi Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Ilustrasi Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan ( Kompas.com)

Nah, pembersihan karang gigi ini umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000 sampai Rp 500.000.

Namun kabar baiknya, jika kamu menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka kamu tidak akan dibebani biaya penanganan sepeserpun, asalakan kamu mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang ada.

Lantas bagaimana caranya? Yuk, simak cara gratis membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Artinya, peserta bisa menggunakan layanan scaling gigi di Faskes Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter.

Dengan kata lain, peserta tidak bisa langsung datang ke layanan kesehatan untuk melakukan scaling gigi atas permintaannya sendiri.

Baca Juga: Mau Berumur Panjang? Ini 7 Aspek Kesehatan yang Wajib selalu Dipantau

Adapun Faskes Pertama, terdiri dari:

  • Dokter gigi di puskesmas, atau
  • Dokter gigi di klinik, atau
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui syarat atau ketentuannya, prosedur pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Faskes Pertama

  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi). Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm