Nah, pembersihan karang gigi ini umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000 sampai Rp 500.000.
Namun kabar baiknya, jika kamu menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka kamu tidak akan dibebani biaya penanganan sepeserpun, asalakan kamu mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang ada.
Dikutip dari Kompas.com, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, peserta bisa menggunakan layanan scaling gigi di Faskes Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter.
Dengan kata lain, peserta tidak bisa langsung datang ke layanan kesehatan untuk melakukan scaling gigi atas permintaannya sendiri.
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui syarat atau ketentuannya, prosedur pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Faskes Pertama
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi). Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
2. Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.