CEK NAMAMU SEKARANG! Pemerintah Segera Cairkan BSU Rp 600 Ribu

30 Agustus 2022 17:45 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah ( Google)

Sonora.ID - Cek namamu sekarang juga, siapa tahu termasuk ke dalam daftar penerima BSU yang dicairkan oleh pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.

Subsidi gaji ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang akan dibayarkan sekaligus.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Senin (29/8/2022).

Adapun teknis dari pelaksanaan penyalurannya masih menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya dikutip Selasa (30/8/2022).

Dalam anggaran subsidi gaji ini pemerintah mengalokasikan Kas Negara sebesar Rp 9,6 triliun.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair Akhir April? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU!

Mereka yang mendapatkan BSU itu adalah pekerja yang gajinya maksimal Rp 3,5 juta.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," sebut Sri Mulyani.

Dikutip Kompas.com, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menjelaskan jika petunjuk teknis (juknis) penyalurannya masih dalam tahap pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU tahun 2021 atau harus direvisi kembali.

"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," ujar Dita.

Kamu yang ingin mengecek apakah namamu termasuk sebagai penerima BSU Rp 600 ribu atau tidak bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftarkan akun, apabila kamu belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Apabila sudah mendaftar akun, kamu bisa log ini kembali menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

4. Tahap selanjutnya adalah dengan melengkapi profil.

Lengkapi profil biodaat diri berupa foto profil, tentang kamu, serta status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sebentar Lagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Jadwalnya!

5. Cek pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Jika kamu menerima pemberitahuan sebagai penerima BSU, maka nantinya kamu akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada status Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang kamu daftarkan.

Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Selain itu, untuk mengetahui apakah kamu penerima BSU atau tidak, kamu bisa mengakses melalui kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa kanal resmi itu antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU. Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Syarat penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Subsidi Upah Masuk Tahap Perluasan, Berikut Syarat Penerima BSU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm