Banjarmasin, Sonora.ID - PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) resmi menaikkan tarif pelanggan sekitar 10 persen mulai 1 September 2022 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022. Kemudian juga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 118, tentang tarif atas dan bawah.
DPRD Kota Banjarmasin pun turut menyoroti mengenai kebijakan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah pun membeberkan, bahwa jajarannya sampai saat ini belum sependapat dengan kenaikan tarif pelanggan.
Terlebih disaat kondisi perekonomian masyarakat yang masih lemah, pasca dua tahun dihantam pandemi Covid-19.
"Tapi kita sadar, sekarang tidak ada lagi keharusan atau kewenangan meminta persetujuan DPRD," ucap Awan, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Selasa (30/8).
Meski demikian, Ia menekankan kepada manajemen PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk turut meningkatkan pelayanan.
"Jangan lagi ada laporan masyarakat terkait pelayanan. Misalnya air yang diterima keruh," tekannya.
Kemudian lanjut Awan, dari sisi kualitas distribusi. Mengingat masih ada beberapa lokasi atau kawasan yang belum menerima air bersih atau masih sangat terbatas.
"Pelayanan harus menjadi konsen PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) agar bisa meyakinkan pelanggan untuk menuju yang lebih baik," tegasnya.