Tarif Baru Tak Sesuai Layanan. Siap-Siap! Dewan Bakal Panggil Direksi

31 Agustus 2022 11:30 WIB
PT Air Minum Bandarmasih (dok)
PT Air Minum Bandarmasih (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Baca Juga: Kabar Baik! Penerima PKH di Banjarmasin Bakal Terima Bansos Lain

"Maka seimbang dengan kenaikan tarif pelanggan. Jangan sampai tarifnya naik, tapi pelayanan tidak perubahan," tambahnya lagi.

Kedepan, Ia pun lantas berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak jajaran direksi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), sekaligus bentuk evaluasi dari penerapan kebijakan tarif pelanggan.

"Idealnya tiga bulan atau 100 hari penerapan kebijakan. Tapi tetap kita lihat situasi dan kondisi. Kalau memang diperlukan dipercepat, kita bisa saja melakukan pemanggilan," jelasnya.

Lantas, bagaimana jika dalam perjalanannya nanti pelayanan tidak kunjung ada perubahan?

Ia menegaskan, akan menyuarakan secara keras kepada jajaran direksi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk menghentikan tarif baru. Alias kembali ke tarif semula.

"Kira sebagai wakil rakyat akan memberikan masukan cukup keras kepada Wali Kota, jika memang tidak ada peningkatan pelayanan yang berarti dari pihak PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda)," tuntasnya.

Baca Juga: Kembangkan Tanaman Kopi, Pemprov Kalsel Usul Unit Pembibitan ke Pemerintah Pusat

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) resmi menaikkan tarif pelanggan sekitar 10 persen mulai 1 September 2022 mendatang.