Banjarmasin, Sonora.ID - PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) resmi menaikkan tarif pelanggan sekitar 10 persen mulai 1 September 2022 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022. Kemudian juga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 118, tentang tarif atas dan bawah.
DPRD Kota Banjarmasin pun turut menyoroti mengenai kebijakan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah pun membeberkan, bahwa jajarannya sampai saat ini belum sependapat dengan kenaikan tarif pelanggan.
Terlebih disaat kondisi perekonomian masyarakat yang masih lemah, pasca dua tahun dihantam pandemi Covid-19.
"Tapi kita sadar, sekarang tidak ada lagi keharusan atau kewenangan meminta persetujuan DPRD," ucap Awan, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Selasa (30/8).
Meski demikian, Ia menekankan kepada manajemen PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk turut meningkatkan pelayanan.
"Jangan lagi ada laporan masyarakat terkait pelayanan. Misalnya air yang diterima keruh," tekannya.
Kemudian lanjut Awan, dari sisi kualitas distribusi. Mengingat masih ada beberapa lokasi atau kawasan yang belum menerima air bersih atau masih sangat terbatas.
"Pelayanan harus menjadi konsen PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) agar bisa meyakinkan pelanggan untuk menuju yang lebih baik," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Penerima PKH di Banjarmasin Bakal Terima Bansos Lain
"Maka seimbang dengan kenaikan tarif pelanggan. Jangan sampai tarifnya naik, tapi pelayanan tidak perubahan," tambahnya lagi.
Kedepan, Ia pun lantas berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak jajaran direksi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), sekaligus bentuk evaluasi dari penerapan kebijakan tarif pelanggan.
"Idealnya tiga bulan atau 100 hari penerapan kebijakan. Tapi tetap kita lihat situasi dan kondisi. Kalau memang diperlukan dipercepat, kita bisa saja melakukan pemanggilan," jelasnya.
Lantas, bagaimana jika dalam perjalanannya nanti pelayanan tidak kunjung ada perubahan?
Ia menegaskan, akan menyuarakan secara keras kepada jajaran direksi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk menghentikan tarif baru. Alias kembali ke tarif semula.
"Kira sebagai wakil rakyat akan memberikan masukan cukup keras kepada Wali Kota, jika memang tidak ada peningkatan pelayanan yang berarti dari pihak PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda)," tuntasnya.
Baca Juga: Kembangkan Tanaman Kopi, Pemprov Kalsel Usul Unit Pembibitan ke Pemerintah Pusat