Riau, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau adakan Talkshow dengan Tema NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (31/08/2022).
Narasumber dalam Talkshow ini di isi langsung oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto Rabu dan Ika Dessy Andriana Batubara dipandu oleh Adi Candra.
Di awal sesi talkshow Ika menjelaskan bahwasannya NIK sudah di gunakan dalam NPWP.
“Sebelumnya ketika kita mau daftar NPWP harus pakai KTP, syarat-syaratnya KTP dan surat permohonan jadilah NPWP,” ucap Ika.
Ia juga menambahkan nantinya NIK akan di gunakan sebagai NPWP khusus orang pribadi, namun untuk saat ini NPWP masih akan di gunakan hingga 31 Desember 2023.
“Tapi nanti per 1 januari 2024 itu sudah pakai NIK utntuk lapor SPT tapi setelah validasi,” tambahnya.
Sementara itu Agus Suyanto menambahkan Latar belakang pembaharuan kebijakan ini, selain atas faktor upaya efektifisasi dan efisiensi, juga mendukung kebijakan pemerintah atas Satu Data Indonesia.
Perubahan format NPWP yang baru ini mengikuti beberapa layanan pemerintah dan layanan kebijakan publik yang lain, yang juga terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: KPK Ajak Perwakilan Kementerian Keuangan Riau Ikut Cegah Korupsi di Provinsi Riau
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait peralihan NIK menjadi NPWP yang bisa memata-matai masyarakat Agus menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak sampai sejauh itu.
“Sebenarnya ini untuk meningatkan kessadaran masyarakat terkait pajak, untuk melaporkan pajak melalui NIK dan dengan adanya penggunaan NIK ini kita bisa mengingatkan melalui telfon, sms, email, dan jika ada perubahan nomor telfon yang di daftarkan menggunakan NIK kita bisa menghubungi orang yang tepat, dan ini juga membuat data kita lebih kuat dan akurat, ujar Agus.