NIK Menjadi NPWP Masyarakat Takut Dimata-matai, DJP Riau: Tidak Sampai Sejauh Itu

1 September 2022 11:45 WIB
Talkshow dengan Tema NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (31/08/2022).
Talkshow dengan Tema NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (31/08/2022). ( Screenshoot youtube smart fm pekanbaru.)

Lebih lanjut agus menambahkan untuk proses pendaftaran dan pembayaran sudah bisa dilakukan melalui online yang bisa di akses melalui DJP Online.

Pihaknya juga mengatakan untuk melakukan validasi bisa dilakukan secara mandiri pada DJP Online, pada bagian profil ada menu 'Pemutakhiran' yang didalamnya ada kolom data seperti nomor handphone, alamat E-mail dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK nya dapat diisi sesuai dengan E-KTP lalu klik 'Validasi'.

Setelah proses validasi antara data NIK dengan data di Disdukcapil selesai, maka akan tervalidasi otomatis. Setelahnya baru menggunakan NIK untuk masuk ke akun DJP Online.

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui e-registration pada website www.pajak.go.id, disana juga dijelaskan tata cara pendaftarannya.  

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pergantian NPWP ini dapat melalui nomor WhatsApp 0812 6720 6963 atau melalui Kring Pajak 1 500 200.

Baca Juga: Menjaga Kendali Inflasi, TPID Provinsi Riau Resmikan Gerakan Menanam 65.000 Bibit Cabai

PenulisAdi Candra
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm