Lebih lanjut agus menambahkan untuk proses pendaftaran dan pembayaran sudah bisa dilakukan melalui online yang bisa di akses melalui DJP Online.
Pihaknya juga mengatakan untuk melakukan validasi bisa dilakukan secara mandiri pada DJP Online, pada bagian profil ada menu 'Pemutakhiran' yang didalamnya ada kolom data seperti nomor handphone, alamat E-mail dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK nya dapat diisi sesuai dengan E-KTP lalu klik 'Validasi'.
Setelah proses validasi antara data NIK dengan data di Disdukcapil selesai, maka akan tervalidasi otomatis. Setelahnya baru menggunakan NIK untuk masuk ke akun DJP Online.
Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui e-registration pada website www.pajak.go.id, disana juga dijelaskan tata cara pendaftarannya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pergantian NPWP ini dapat melalui nomor WhatsApp 0812 6720 6963 atau melalui Kring Pajak 1 500 200.
Baca Juga: Menjaga Kendali Inflasi, TPID Provinsi Riau Resmikan Gerakan Menanam 65.000 Bibit Cabai