Sonora.ID - Ini adalah pembahasan tentang perbandingan uang pensiun PNS, DPR, dan Menteri yang kerap dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia.
Belum lama ini, banyak masyarakat yang menyoroti uang pensiun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tersebar di media online.
Tidak hanya itu saja, masyarakat juga dibuat heboh dengan perubahan skema penyaluran dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua hal tersebut membuat masyarakat Indonesia semakin penasaran dengan jumlah uang pensiun yang diterima oleh seseorang yang bekerja sebagai PNS, DPR, ataupun Menteri.
Untuk itu, Anda bisa menyimak pembahasan lengkap terkait perbandingan uang pensiun PNS, DPR, dan Menteri yang dilansir dari kompas.com berikut ini: mana yang jauh lebih besar?
Uang Pensiun PNS
Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, uang pensiun PNS ditetapkan berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Hati Nuraninya Mati! Ini 3 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Ada yang Sampai Rp 78 Triliun!
Golongan ini juga disertai dengan masa pengabdian PNS selama bekerja melayani keperluan masyarakat.
Berikut adalah rincian uang pensiun PNS:
Secara lengkap, ini adalah uang pensiun PNS berdasarkan status dan golongan:
Uang Pensiun DPR
Uang pensiun DPR ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Terdapat juga aturan uang pensiun DPR pada Bab VI Pasal 12-21 yang mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Apabila seorang anggota DPR berhenti secara terhormat, maka akan mendapatkan uang pensiun di bulan berikutnya setelah berhenti dengan hormat.
Melansir dari Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun yang diterima oleh Anggota DPR ini sebesar 60% dari gaji pokok.
Secara rinci, berikut ini adalah uang pensiun DPR:
Uang Pensiun Menteri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, seorang Menteri yang berhenti secara terhormat berhak mendapatkan pensiun.
Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok untuk Menteri adalah sebesar 1% dari dasar pensiunan setiap satu bulan masa jabatan.
Secara rinci, besaran uang pensiun Menteri sekurang-kurangnya adalah 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Uang pensiun ini didapatkan oleh Menteri sebulan setelah berhenti secara terhormat.
Itulah penjelasan lengkap tentang perbandingan uang PNS, DPR, dan Menteri berdasarkan sumber kompas.com yang bisa Anda simak secara rinci.