Sonora.ID - Kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan permohonan dukungan untuk memberikan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera.
Kepada semua pihak Mensos mengingatkan telah berlakunya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. UU ini secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.
"UU ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual. Dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Mensos dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, Minggu (04/08).
Mensos mengatakan, UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, namun terancam mendapatkan pidana tambahan.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," ujar Risma.
Baca Juga: Se-Indonesia Ketipu, Kuasa Hukum Putri C: Saya Kena Prank Juga, Tidak Ada Pelecehan
UU TPKS juga bisa menjerat korporasi. Pada pasal 13 UU TPKS diterangkan bahwa korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Mensos hadir di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi setimpal. Korban diketahui adalah siswa SD dan pelakunya adalah orangtuanya sendiri.
Diterima oleh Kapolres Sidoarjo Kombes p
Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Mensos menemui dan menghibur korban. Sekitar 2 jam Mensos Risma mendapatkan penjelasan dari Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Kepada Mensos, korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orangtuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini korban ditempatkan Polisi di rumah aman dan didampingi psikolog, untuk membantu memulihkan traumanya.
"Korban sudah ditempatkan polisi di rumah aman. Saya menyampaikan terim kasih kepada Polisi Sidoarjo yang telah memberikan perhatiannya dalam kasus ini," ungkap Risma.
Baca Juga: Ramah Digital, Upaya Cegah Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi
Yang juga menjadi atensi adalah sekolah korban yang saat ini menginjak kelas 6 SD. Dikhawatirkan akan sangat terdampak terhadap kondisi mentalnya.
Mensos Risma menyatakan, jika nantinya korban harus pindah sekolah, maka dirinya akan siap untuk memprosesnya dan menempatkan korban yang masih anak-anak tersebut dalam lingkungan dan pengawaaan balai milik Kemensos.
"Sudah ada laporan dari pendamping terkait sekolah korban yang saat ini telah menginjak kelas 6 SD. Saya sampaikan jika memang nantinya terpaksa pindah maka saya akan memprosesnya dan siap menempatkannya di salah satu balai kita," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menyerahkan bantuan berupa sepeda, seragam sekolah, sepatu, tas peralatan sekolah, baju harian, perlengkapan sekolah, dan tambahan nutrisi.
Adik korban juga diberikan bantuan serupa, seperti sepeda, tambahan nutrisi, mainan edukasi, serta baju harian.
Baca Juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual