Kemudian mempertahankan dalam beberapa waktu ke depan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Terintegrasi.
OJK juga menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen, diantaranya OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
OJK akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi supply, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi, antara lain dalam bentuk produk terstruktur.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor, seperti mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.
OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.
Pengawasan perilaku juga dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat, terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.
Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, OJK akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
Baca Juga: Dalam Peluncuran Kelas Jurnalis, OJK Bersama Forum Pemred, Komit Kembangkan Jurnalisme Berkualitas