Pontianak, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan melanjutkan perbaikan, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan.
Dalam siaran pers yang diterima, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan.
PDB Indonesia pada TwII-2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44% yoy (Tw1- 2022: 5,01% yoy) didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor.
Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, telah terdapat 18 provinsi dengan laju PDRB yang lebih tinggi dibandingkan pra pandemi (TwIV-2019), sementara 12 provinsi diantaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik.
Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan.
Tekanan inflasi masih terjadi di bulan Agustus 2022 sebesar 4,69% yoy yang lebih rendah dari bulan sebelumnya (Jul-22: 4,94% yoy), namun inflasi inti naik menjadi 3,04% yoy (Jul-22: 2,86% yoy).
Di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan tersebut, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya.
Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan beberapa langkah, seperti memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer yang memadai baik.
Kemudian mempertahankan dalam beberapa waktu ke depan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Terintegrasi.
OJK juga menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen, diantaranya OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
OJK akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi supply, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi, antara lain dalam bentuk produk terstruktur.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor, seperti mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.
OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.
Pengawasan perilaku juga dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat, terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.
Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, OJK akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
Baca Juga: Dalam Peluncuran Kelas Jurnalis, OJK Bersama Forum Pemred, Komit Kembangkan Jurnalisme Berkualitas